Minggu, 17 Desember 2017

Lampu Hazard tombolnya Segitiga Pengaman



Foto Hendro Hermanto.

Simbol tombol lampu Hazard, segitiga pengaman, nah kapan kita pasang segitiga pengaman? Saat itulah kita boleh mengaktifkan tombol ini....

Menurut UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman,

lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir
dalam keadaan darurat di Jalan.


Mungkin perlu melihat penjelasan yg dimaksud peraturan ini. Bukan kemudian nafsirkan sendiri. Saat ini orang mau LURUS disebuah perempatan nyalakan Hazard...dia tidak sadar kalau kendaraan dari arah kiri, melihat hanya lampu SIgN kiri, demikian pula yg dari arah kanan, melihat hanya SiGn kanan....